إن الحمد لله نحمده و نستعينه و نستغفره و نعوذ بالله من شرور أنفسنا و سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له و من يضلله فلا هادي له، أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له و أشهد أن محمدا عبده و رسوله. يأيها الذين آمنوا اتقوا الله حق تقاته و لا تموتن إلا و أنتم مسلمون. يأيها الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس واحدة و خلق منها زوجها و بث منهما رجالا كثيرا و نساء و اتقوا الله الذي تساءلون به و الأرحام إن الله كان عليكم رقيبا. يأيها الذين آمنوا اتقوا الله و قولوا قولا سديدا يصلح لكم أعمالكم و يغفر لكم ذنوبكم و من يطع الله و رسوله فقد فاز فوزا عظيما. ألا فإن أصدق الحديث كتاب الله و خير الهدي هدي محمد صلى الله عليه و سلم و شر الأمور محدثاتها و كل محدثة بدعة و كل بدعة ضلالة و كل ضلالة في النار. اللهم فصل و سلم على هذا النبي الكريم و على آله و أصحابه و من تبعهم بإحسان إلى يوم الدين. أما بعد.
قال الله تعالى: وإذا بشر أحدهم بالأنثى ظل وجهه مسودا وهو كظيم. يتوارى من القوم من سوء ما بشر به أيمسكه على هون أم يدسّه في التراب ألا ساء ما يحكمون
Kaum Muslimin yang berbahagia…
Topik pembicaraan kali ini adalah masalah yang banyak menjadi buah bibir dan pemikiran berbagai kalangan dari dulu hingga saat ini. Sebuah topik yang karenanya Islam dan orang-orang yang komitmen dengan Islam dituduh sebagai agama dan orang-orang terbelakang, dan berbagai tuduhan keji lainnya. Topik ini pula yang dijadikan oleh orang-orang zhalim dan para penebar kerusakan sebagai batu loncatan dalam upaya mereka menebar kesesatan dan mencegah orang-orang dari ajaran yang mulia ini. Topik tersebut tidak lain adalah wanita, peran, dan kedudukannya dalam pandangan Islam.
Kaum Muslimin yang berbahagia…
Untuk mengetahui sejauh mana Islam memuliakan kaum wanita, tentu kita harus mengetahui terlebih dulu bagaimana perlakuan orang-orang jahiliyah dan umat-umat terdahulu terhadap wanita sebelum datangnya Islam.
Wanita di masa jahiliyah adalah sosok yang dipinggirkan dan tidak dihargai. Hal itu digambarkan dengan rasa malu yang melingkupi mereka ketika dikaruniai seorang anak wanita. Malu, penyesalan, dan kebencian, yang selanjutnya digambarkan oleh Allah lewat firman-Nya,
{وإذا بشر أحدهم بالأنثى ظل وجهه مسودا وهو كظيم. يتوارى من القوم من سوء ما بشر به أيمسكه على هون أم يدسّه في التراب ألا ساء ما يحكمون} [النحل: 58-59].
“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan ia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya (hingga ia pun berpikir) haruskah dia memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (An-Nahl: 58-59)
Jamaah yang dirahmati Allah…
Tetapi ketika ada di antara mereka yang membiarkan anak-anak perempuan hidup hingga dewasa, mereka dihina, dieksploitasi dan dijadikan sebagai harta waris setelah suaminya meninggal. Hal itu disampaikan oleh Imam Bukhari, yang diriwayatkannya dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma,
"كانوا إذا مات الرجل كان أولياؤه أحق بإمرأته، إن شاء بعضهم تزوجها، وإن شاءوا زوجوها، وإن شاءوا لم يزوجوها فهم أحق بها من أهلها، فنزلت: {يا أيها الذين آمنوا لا يحل لكم أن ترثوا النساء كرها} [النساء: 19].
“Dahulu jika seorang suami meninggal maka keluarga sang suami adalah yang paling berhak atas sang istri daripada keluarga sang wanita itu sendiri. Apabila di antara mereka ingin menikahinya, maka ia akan melakukannya. dan bila mereka ingin menikahkannya, maka mereka pun berkuasa untuk melakukannya. Demikian hal itu terus berlangsung hingga Allah berfirman, ‘Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa.” (An-Nisaa’: 19)
di masa jahiliyah, orang-orang menikahi wanita dengan jumlah yang tidak terbatas, dan memperlakukan mereka secara tidak manusiawi. Namun ketika Islam datang, diharamkanlah berpoligami lebih dari empat, dan bolehnya berpoligami itu pun dibatasi dengan syarat kemampuan berlaku adil kepada seluruh istri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
{فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع فإن خفتم ألا تعدلوا فواحدة أو ما ملكت أيمانكم} [النساء: 3].
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.” (An-Nisaa’: 4)
di masa jahiliyah, wanita-wanita yang ditinggal wafat oleh suaminya tetap berstatus sebagai istri, dan tidak boleh keluar dari rumahnya selama setahun. Kedatangan Islam yang menghapuskan aturan itu menjadi berkah dan pembelaan terhadap hak-hak asasi mereka sebagai manusia. di sisi lain, seorang laki-laki di masa jahiliyah, bebas mentalak (mencerai) dan rujuk kembali dengan istrinya sebelum tiba batas ‘iddah-nya. Hingga datanglah Islam yang membatasi talak raj’i (talak yang masih memungkinkan bagi suami untuk rujuk) hingga dua kali talak.
Demikianlah jamaah sekalian, gambaran kehidupan wanita di masa jahiliyah sebelum datangnya Islam. Mereka termarginalkan dan tidak dimanusiakan. Namun setelah kedatangan Islam, mereka pun terselamatkan, dimuliakan, dijamin hak-haknya, dan diangkat kedudukannya setara dengan laki-laki dalam syariat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
{من عمل صالحا من ذكر أو أنثى وهو مؤمن فلنحيينه حياة طيبة ولنجزينهم أجرهم بأحسن ما كانوا يعملون} [النحل: 97].
“Barangsiapa yang mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (An-Nahl: 97)
{إن المسلمين والمسلمات والمؤمنين والمؤمنات والقانتين والقانتات والصادقين والصادقات والصابرين والصابرات والخاشعين والخاشعات والمتصدقين والمتصدقات والصائمين والصائمات والحافظين فروجهم والحافظات والذاكرين الله كثيرا والذاكرات أعد الله لهم مغفرة وأجرا عظيما} [الأحزاب: 35].
“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang Muslim,laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (Al-Ahzab: 35)
Allah melebihkan kaum lelaki atas kaum wanita pada beberapa keadaan dan hikmah tertentu, seperti dalam masalah waris, saksi, kepemimpinan, talak dan beberapa masalah lainnya. Allah berfirman,
{الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم} [النساء: 34].
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (An-Nisaa': 34)
Hadirin sekalian yang dirahmati Allah…
Islam memberikan hak waris bagi wanita yang tidak mereka terima di zaman jahiliyah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
{للرجال نصيب مما ترك الوالدان والأقربون وللنساء نصيب مما ترك الوالدان والأقربون مما قل منه أو كثر نصيبا مفروضا} [النساء: 7].
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.” (An-Nisaa’: 7)
Hak kepemilikan mereka (kaum wanita) pun diakui dalam Islam, demikian juga hak bersedekah dan memerdekakan budak. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
{والمتصدقين والمتصدقات} [الأحزاب: 35].
“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang bersedekah (Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar).” (Al-Ahzab: 35)
Islam memberikan kebebasan kepada wanita untuk memilih pasangan hidupnya. Islam menjaga mereka dari gangguan tangan-tangan usil dan dari pandangan-pandangan khianat yang ingin menghancurkan kehormatan diri mereka. Islam memuliakan wanita sebagai seorang ibu, istri, kerabat dan saudara seiman. Mereka mulia dengan segala aktivitasnya, baik sebagai ibu rumah tangga atau ketika mereka bekerja di luar rumah karena adanya hajat dan dengan tetap menjaga norma dan ketentuan agama, seperti mengenakan busana Muslimah, tidak berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahramnya dan tidak melakukan safar kecuali dengan mahram.
Demikianlah kedudukan wanita di dalam Islam, bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam secara khusus telah berwasiat ketika melaksanakan haji wada’ agar senantiasa menjaga wanita, “Bertakwalah kepada Allah dengan menjaga secara baik para wanita.”
Hadirin yang berbahagia…
Pantaskah setelah penjelasan ini, seorang yang berakal sehat menuduh Islam sebagai agama yang menghinakan, merendahkan dan mendiskriminasikan perempuan? Karena itu, wajiblah takut kepada Allah, mereka yang gemar membantu musuh-musuh Allah dengan menebarkan isu-isu miring yang sengaja dilontarkan oleh musuh-musuh Allah untuk merusak citra Islam.
Coba kita bandingkan konsep Islam mengenai wanita dengan pendapat orang-orang yang menyatakan bahwa Islam telah mengekang, menzhalimi dan membatasi kebebasan perempuan? Bagaimana mereka memperlakukan perempuan saat ini?
Mereka memperdaya para wanita dengan iming-iming kosong ketenaran, kebebasan, kekayaan, kemewahan, dan berbagai mimpi semu lainnya. Mereka menampilkan wanita-wanita itu dalam berbagai kegiatan dengan busana yang sangat terbuka, bahkan dengan tanpa busana. Mereka tampilkan wanita-wanita itu sebagai artis di televisi, model di cover-cover majalah, pramugari, pelayan restoran, pegawai kantor, dan pembantu di rumah-rumah. Tujuannya adalah eksploitasi. Eksploitasi perempuan untuk kepentingan bisnis dan pemuas hawa nafsu. Mereka menjauhkan para wanita dari tuntunan Islam yang benar. Dengan dalih emansipasi, mereka menuntut para wanita untuk bekerja di luar rumah seperti laki-laki, melakukan safar tanpa harus ditemani mahram, bebas dari pengawasan suami, meski dengan itu semua mereka harus mempertaruhkan keselamatan dan harga dirinya.
Selain itu, mereka juga telah mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah kepada hamba-Nya. Mereka haramkan poligami yang sesungguhnya memiliki nilai sosial yang sungguh sangat baik, terlebih karena populasi wanita jauh lebih besar daripada populasi laki-laki. Dengan pengharaman ini, lagi-lagi mereka memaksa sejumlah wanita untuk hidup sebagai perawan tua, tidak ada yang menaungi, tidak ada tempat berbagi, tidak ada mediasi untuk menyalurkan hasrat biologis, tidak ada yang menafkahi. Hal demikianlah yang memicu munculnya berbagai penyakit sosial dan berbagai tindak kekerasan serta pelecehan terhadap perempuan.
Demikianlah makar dari musuh-musuh Allah, mereka menjadikan wanita sebagai alat perusak dan penghancur moralitas, akhlak, dan agama. Namun hal yang mengherankan, ternyata dengan kejahatan yang dilakukannya, mereka menganggap dirinya sebagai pejuang hak asasi wanita. Tetapi yang lebih mengherankan, ternyata corong-corong mereka pun ada di tengah-tengah orang yang mengaku Islam.
أقول قولي هذا و أستغفر الله لي و لكم و لسائر المسلمين و المسلمات من كل ذنب فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم